CALS Tolak Alokasi Dana Pendidikan untuk MBG, Ajukan Uji Materiil ke MK
KLIKSAMARINDA – Komunitas Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyuarakan penolakan keras terhadap agenda memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan pada APBN. Dalam pandangan mereka, langkah tersebut berpotensi mengaburkan tujuan utama anggaran pendidikan yang terutama ditujukan bagi keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Tuntutan CALS terkait dana MBG tertuang dalan pengajuan diri sebagai Pihak Terkait dalam serangkaian perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026, yang menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang APBN 2026.
Bukan tanpa alasan CALS mengajukan tuntutan yang dilakukan pada Rabu, 17 Maret 2026 ini. Bagi CALS, yang merupakan organisasi/komunitas para dosen, guru besar, dan peneliti hukum akademisi ini, pendidikan bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan amanat konstitusi yang harus dijaga maknanya. Anggaran pendidikan, tegas mereka, tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau bahkan dibebani untuk membiayai program di luar fungsi utamanya. Jika hal itu terjadi, maka arah kebijakan pendidikan dikhawatirkan akan melenceng dari jalur yang semestinya.
Sorotan utama tertuju pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Namun, bagi CALS, menjaga angka saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah menjaga kemurnian tujuan penggunaan anggaran tersebut agar tetap fokus pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, permohonan ini juga menyinggung batas kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran. CALS menilai, kewenangan yang terlalu luas tanpa batas yang jelas dapat berisiko terhadap kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik. Terlebih jika kebijakan tersebut berdampak besar terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.
Salah satu pemohon, Titi Anggraini, dosen tidak tetap Universitas Indonesia menegaskan bahwa pengujian ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara harus menjadi prinsip utama dalam setiap program pemerintah.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” ungkap Titi dalam rilis CALS, 17 Maret 2026.
Pandangan serupa disampaikan Dhia Al Uyun, dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya. Pihaknya menilai interpretasi anggaran pendidikan tidak boleh dilakukan secara longgar. Baginya, ketentuan 20 persen adalah jaminan konstitusional yang harus dijaga agar tidak mengurangi kualitas kegiatan belajar-mengajar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” ungkap Dhia.
Sementara itu, Yance Arizona dosen Fakultas Hukum UGM mengingatkan bahwa pengalihan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk program MBG justru berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara. Ia menekankan pentingnya prinsip progressive realisation. Menurutnya, negara seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, sektor pendidikan dan kesehatan.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,” demikian Yance menyatakan pandangannya.
Kehendak CALS adalah menegaskan bahwa langkah hukum menggugat alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG ini bukan sekadar soal teknis. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Harapannya, MK dapat memberikan putusan yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi, utuh, dan tidak dialihkan untuk program di luar kepentingan inti pendidikan. (*)



